Pedagang Pasar Porsea Sarankan Tera Ulang Timbangan Tengkulak

Kabid Perdagangan Kabupaten Toba, Dora Sibarani. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Tera ulang yang dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Toba pada Selasa (29/7/2026) mendapat respons dari pedagang di Kecamatan Porsea. Mereka menyarankan agar tera ulang timbangan juga dilakukan terhadap para pengepul atau tengkulak di kabupaten tersebut.
Salah seorang pedagang di Pasar Porsea, Arta Tampubolon, mengatakan kegiatan tera ulang yang dilaksanakan dinas terkait sudah sangat baik karena dilakukan secara berkala. Namun, menurutnya, akan lebih baik jika tera ulang juga dilakukan terhadap para pengepul yang menjadi toke besar penyalur komoditas dan barang lainnya di Kabupaten Toba.
"Kami pedagang sudah diberlakukan kegiatan tersebut sehingga pedagang dan konsumen tidak dirugikan. Demikian juga jika timbangan toke ditera ulang, kami pedagang dapat dipastikan tidak dirugikan, demikian juga sebaliknya," ujar Arta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan, Dora Sibarani, mengatakan pelaksanaan tera ulang yang dilakukan dinas menyasar seluruh pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), baik timbangan pegas maupun timbangan elektronik. Kegiatan tersebut wajib dilaksanakan oleh dinas.
"Memang ke depannya, setelah melakukan tera ulang timbangan terhadap pedagang di pasar tradisional, dalam waktu dekat kita akan menyasar kepada pengepul atau toke yang ada di Kabupaten Toba," ujar Dora, Kamis (30/7/2026).
Dora juga mengimbau serta menekankan kepada setiap konsumen (pembeli) agar lebih memperhatikan alat ukur (timbangan) yang digunakan pedagang dengan melihat tanda bahwa timbangan tersebut telah ditera ulang oleh dinas, seperti adanya segel dan stiker pada timbangan.
"Demikian juga untuk pedagang diimbau agar tidak menggunakan timbangan yang berbahan plastik, karena timbangan tersebut hanya dipergunakan sebagai alat ukur rumah tangga dan memang tidak untuk digunakan berdagang. Sebab, hanya timbangan berbahan kaleng yang dapat ditera ulang," ucapnya.
Terkait penindakan terhadap pedagang yang memiliki timbangan tidak standar, hingga saat ini masih sebatas imbauan dan belum sampai pada tahap pemberian sanksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan ke depan akan diberlakukan sanksi.
"Sebab, ada aturan apabila timbangan tidak sesuai standar, serta segel dan stiker sebagai bukti tera ulang dirusak, bisa dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah," tutur Kabid Perdagangan. (hm25)


















