Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Intimidasi Wartawan di Medan Mandek Setahun, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 14.31 WIB
kasus_intimidasi_wartawan_di_medan_mandek_setahun_kuasa_hukum_desak_polisi_bertindak

Sofyan Muis Gajah bersama Deddy Irawan usai menemui penyidik di Polrestabes Medan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum wartawan Mistar, Deddy Irawan, mendesak Polrestabes Medan segera menuntaskan penanganan laporan dugaan intimidasi dan perintangan kerja jurnalistik yang dilaporkan kliennya dan telah berjalan lebih dari setahun.

Penasihat hukum korban, Sofyan Muis Gajah, meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak, pihaknya berjanji akan menempuh upaya hukum lain untuk kliennya.

“Kami berharap Polrestabes Medan serius menangani perkara ini dan segera menuntaskannya. Jangan sampai kasus yang menyangkut kebebasan pers ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ucap Sofyan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Sofyan, dirinya bersama korban sempat menemui penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, penyidik menyampaikan akan segera meminta keterangan ahli pidana guna menentukan arah penanganan perkara, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan penyidik pembantu. Penyidik menyampaikan akan segera memanggil ahli pidana terkait perkara ini. Nantinya, pendapat ahli itu menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap sidik,” katanya.

Sofyan menilai langkah menghadirkan ahli pidana merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, ia berharap proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama mengingat kasus ini telah berjalan lebih dari setahun.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kami juga meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional dan cepat sehingga ada kepastian bagi korban. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum lain,” tuturnya.

Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi dan perampasan telepon seluler terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Berbagai elemen telah menyampaikan pendapat terkait hal ini, mulai dari praktisi hukum hingga Koordinator Keselamatan Jurnalis (KKJ). Namun hingga kini, terduga pelaku belum tersentuh hukum. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN