Polisi Terlibat Kasus Narkotika, Aipda JEB Ditangkap Polres Tapteng

Personel Propam Polres Tapteng saat mengamankan Aipda JEB yang terlibat narkotika. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Anggota polisi berinisial Aipda JEB ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena terlibat dalam kasus narkotika.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menyampaikan penangkapan personel polisi merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM, 33 tahun, di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026).
"Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram," ujar AKBP Muhammad Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi adanya keterlibatan oknum petugas kepolisian yang bertugas di Polres Tapteng yakni Aipda JEB.
Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung mengejar tersangka.
"Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) di Kelurahan Sibuluan," katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraannya dan hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi," tuturnya.
Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana.
Kapolres memastikan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat dan tidak ada pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat narkotika.
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























