Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Begal Angkot Morina 81 Ditangkap di Kebun Sawit Jambi, Sempat Dilumpuhkan Polisi

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 15.01 WIB
begal_angkot_morina_81_ditangkap_di_kebun_sawit_jambi_sempat_dilumpuhkan_polisi

Salah satu dari pelaku saat ditangkap Polisi. (foto:dokumenpoldasumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan SLS alias Ringo (36), salah satu tersangka perampokan di angkutan kota (angkot) Morina 81, ditangkap pihaknya dari sebuah perkebunan sawit yang terletak di Provinsi Jambi.

Kata Kombes Ferry, awalnya pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka EN alias Memes alias Tato di wilayah Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, pada 25 April 2026 lalu. Dari hasil interogasi pelaku, selanjutnya tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan terhadap tersangka SLS alias Ringo di wilayah Provinsi Jambi.

“Jadi terlebih dulu kita menangkap tersangka EN. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kemudian, kita melakukan pengembangan terhadap pelaku utama, SLS alias Ringo, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” ujar Kombes Ferry, Jumat (15/5/2026) siang.

Berawal dari informasi itulah, lanjut Kombes Ferry, tim yang didampingi personel Polda Jambi melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Pelaku ini masuk ke area perkebunan, sehingga tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka SLS alias Ringo di sebuah pondok perkebunan sawit,” terangnya.

Setelah kembali ke Kota Medan, tim membawa tersangka SLS alias Ringo untuk mencari barang bukti berupa parang yang dibuangnya di wilayah Mabar. Namun saat di perjalanan, Ringo sempat melakukan perlawanan sehingga personel yang berada di lokasi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di dalam angkutan kota (angkot) Morina 81 di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Jumat (15/5/2026) siang, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah Sumatera Utara.

Kata Whisnu, kasus begal di dalam angkot Morina 81 sempat mencuri perhatian masyarakat. Bahkan, kejadian itu sempat viral di media sosial. Karena itu, personel Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sebanyak dua terduga pelaku berhasil ditangkap, yakni EN alias Memes alias Tato (44) dan temannya SLS alias Ringo (36). Kini keduanya sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN