Dua Pelaku Begal Pelajar SMA di Binjai Ditangkap, Satu Pelaku Residivis

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan begal. (foto: Bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku pembegalan terhadap seorang pelajar SMA di Kota Binjai yang sempat viral dan meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku masing-masing bernama Alfiansyah, 28 tahun, warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat dan Ilham, 22 tahun, warga Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan salah satu pelaku, Alfiansyah, merupakan residivis kambuhan kasus pencurian.
“Pada tahun 2020 pelaku Alfiansyah juga pernah ditangkap dan sekarang kembali melakukan kasus pencurian serupa,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Polres Binjai, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus tersebut, Alfiansyah berperan sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban, sedangkan Ilham bertugas membawa sepeda motor saat menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres juga menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus begal terhadap korban lain bernama Dini yang sebelumnya terjadi di kawasan dekat Jembatan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
“Ada dugaan juga dilakukan oleh kedua pelaku ini, namun masih kami dalami untuk mencari barang bukti pendukung,” katanya.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Binjai dan Tim Jatanras Polda Sumut melakukan pengejaran. Saat hendak diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi, sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























