Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kakanwil BPN Sumut–Direktur PT NDP Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Citraland

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 18.53 WIB
eks_kakanwil_bpn_sumutdirektur_pt_ndp_dituntut_15_tahun_penjara_kasus_korupsi_citraland_

Empat terdakwa kasus korupsi Citraland saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/5/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ucap Hendri.

Selain itu, mereka juga dituntut oleh jaksa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tak sanggup dibayar.

Uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar) seluruhnya dibebankan kepada PT NDP. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke negara melalui Kejati Sumut.

Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Hendri.

Sedangkan keadaan yang meringankan, dikatakan jaksa, para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum. Khusus untuk Iman, telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (20/5/2026) mendatang.

Para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian sebesar Rp263,4 miliar.

Adapun peran Askani dan Abdul, merupakan orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara peran Irwan dan Iman adalah orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN