Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap usai Siarkan Konten Asusila Berbayar Lewat Aplikasi Tevi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat menjelaskan peran kedua pelaku. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih, Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan, terkait kasus pornografi melalui aplikasi Tevi. Keduanya diduga menyiarkan konten hubungan intim secara langsung dan memungut bayaran dari penonton.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas siaran bermuatan pornografi di sebuah hotel di Kota Medan.
“Petugas menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pasangan kekasih melalui aplikasi Tevi,” ujar Adrian, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi hotel di kawasan Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang. Dari salah satu kamar hotel, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah perangkat yang digunakan untuk merekam dan menyiarkan aksi mereka.
Menurut Adrian, pasangan tersebut melakukan siaran menggunakan dua akun bernama “Rumbarbar” dan “Astanti”.
Penonton diwajibkan membeli “bintang” untuk dapat mengakses tayangan tersebut. Paket 300 bintang dijual seharga Rp300 ribu, sementara satu bintang digunakan untuk menonton selama empat menit.
Polisi menyebut aktivitas itu dilakukan hampir setiap malam dari hotel yang disewa bulanan dan kerap berpindah lokasi.
Dalam aksinya, Henok berperan sebagai pemeran pria sekaligus pengelola siaran, sedangkan Lady menjadi pemeran wanita. Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari.
“Motifnya faktor ekonomi. Mereka menjalankan aktivitas ini secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain,” kata Adrian.
Kepada polisi, keduanya mengaku terinspirasi setelah melihat konten serupa di aplikasi yang sama.
Selain melalui Tevi, akun mereka juga dipromosikan lewat media sosial Instagram dan TikTok dengan nama akun serupa. Polisi menyebut pasangan itu telah berpacaran sejak 2023.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal terkait pornografi dan penyebaran konten asusila dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Sorkam Mediasi Persoalan Anak Ancam IbunyaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























