Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Reka Ulang Oknum Polisi Bunuh Nenek Tetangga di Deli Serdang

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB
reka_ulang_oknum_polisi_bunuh_nenek_tetangga_di_deli_serdang

Reka ulang kasus pembunuhan nenek Hj Nurlis di Polresta Deli Serdang. (Foto: Hendra/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Kasus pembunuhan Hj Nurlis, 69 tahun, yang dilakukan oknum anggota Sabhara Polresta Deli Serdang, Bripda RRV alias RF, 23 tahun, diungkap dalam rekonstruksi (reka ulang) di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/7/2026) lalu. Sementara pelaku merupakan tetangga rumah korban.

Dalam reka ulang itu, tersangka Bripda RRV alias RF memakai masker berwarna putih dan kaos tahanan oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan angka 40.

Terungkap Bripda RRV berencana mengambil harta benda korban pada 31 Juli 2026. Awalnya, sekitar pukul 02.30 WIB, Bripda RRV memantau korban. Lalu, tersangka mengambil pisau yang sering digunakan untuk memotong buah dari dalam kamarnya dan menyelipkannya di kantong celana sebelah kanan, serta mengambil sarung tangan dari dalam lemarinya.

Selanjutnya, tersangka membuka pintu kamar dengan pelan agar adik dan orang tuanya yang pada saat itu tertidur tidak terbangun.

Kemudian, tersangka keluar dari dalam kamar menuju pintu dapur dan berjalan dari belakang rumah menuju rumah korban. Lalu, tersangka mengetuk pintu rumah korban sambil memanggil korban dengan suara pelan.

"Wak... Wak..." panggil Bripda RRV. Pintu pun dibuka korban. Selanjutnya, keduanya duduk berhadapan.

Ketika itu, tersangka hendak meminjam uang Rp50 juta kepada korban. Namun, korban mengaku tidak ada uang.

Pelaku kemudian memegang pisau di tangan kanannya dan mencoba mengarahkannya ke korban sehingga korban hampir terjatuh dan berteriak.

Teriakan itu membuat tersangka panik lalu memukul korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri. Selanjutnya, korban ditikam sebanyak tiga kali menggunakan pisau di tangan kanan tersangka.

Korban terjatuh tergeletak berlumuran darah di ruang tamu rumahnya. Lalu, tersangka meletakkan pisau dekat korban dan, untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka melihat korban dari jarak dekat.

Setelah yakin korban sudah tewas, tersangka masuk ke dalam kamar korban mencari harta benda korban dan menemukan anting-anting dalam kotak yang berada di bawah kasur korban. Tersangka kemudian mengacak-acak lemari korban untuk mencari harta benda korban, tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya, tersangka menarik jasad korban dan menyeret kakinya ke arah dapur rumah korban. Tersangka mengambil kain lap dari lemari dan mengelap darah korban dengan kain lap menggunakan kakinya, mulai dari ruang tamu hingga dapur, tetapi tidak sampai bersih.

Kemudian, tersangka mematikan lampu dapur dan kamar, lalu mengambil pisau yang diletakkan di ruang tamu dan memasukkan pisau ke dalam kantong celananya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN