Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi Bunuh Nenek Tetangga di Deli Serdang, Motif Utang Rp50 Juta Terungkap

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 15.55 WIB
oknum_polisi_bunuh_nenek_tetangga_di_deli_serdang_motif_utang_rp50_juta_terungkap

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (5/8/2026) – Motif pembunuhan terhadap nenek Nurlis (70) oleh Bripda RF (23) dipicu persoalan utang.

Oknum anggota Sabhara Polresta Deli Serdang tersebut tega menghabisi korban yang merupakan tetangga rumahnya di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, hanya karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta.

Leher nenek Nurlis ditikam pelaku hingga tewas. Korban ditemukan di rumahnya dalam kondisi berlumuran darah pada Jumat (31/7/2026).

Perbuatan sadis pelaku diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry W, Rabu (5/8/2026).

Dijelaskan Kapolresta, awalnya pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku RF mengetuk pintu rumah korban.

Korban kemudian membuka pintu. Pelaku RF lalu mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menolak karena tidak memiliki uang.

Selanjutnya, pelaku RF memukul korban dan mengancamnya dengan pisau yang telah dibawanya. Korban kaget dan menjerit sehingga pelaku panik lalu menikam leher korban. Seketika korban terjatuh dan tewas bersimbah darah.

Pelaku kemudian meninggalkan korban dan sempat mengambil anting milik korban seberat 2 gram yang jika dijual diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

"Pelaku meminjam uang kepada korban karena terlilit utang. Sebelumnya pelaku sudah pernah meminjam uang korban dan korban memberikannya, serta pelaku sudah membayar lunas. Korban dan pelaku bertetangga dan saling kenal. Pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban takut," ujar Kapolresta Deli Serdang.

Terkait rekaman CCTV dari rumah pelaku yang mengarah ke lokasi parkir di depan rumah korban, yang selama ini menjadi lokasi parkir mobil milik pelaku, Kapolresta mengatakan kamera CCTV telah dinonaktifkan pelaku 11 hari sebelum kejadian.

Dijelaskan Kapolresta, pascaperistiwa itu Satreskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Saat pelaku diperiksa sebagai saksi, ia masih datang, tetapi terlihat gugup dan gelagapan. Namun, pada hari berikutnya pelaku menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun, aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Tim Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai)–Tebing Tinggi, Senin (3/8/2026).

Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, setiap anggota yang melakukan tindak pidana atau terlibat narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 ayat (3) subsidair Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," jelas Kapolresta Deli Serdang.

Diberitakan sebelumnya, nenek Nurlis ditemukan tewas di dapur rumahnya. Pada bagian bawah lehernya terdapat luka tusukan benda tajam. Janda tersebut semula diduga menjadi korban perampokan.

Bripda RF merupakan lulusan Bintara Polri angkatan 2021. Pada Januari 2027, ia rencananya akan diusulkan untuk naik pangkat menjadi Briptu. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN