Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hari ini, Empat Terdakwa Korupsi Citraland Hadapi Tuntutan JPU Kejati Sumut di PN Medan

Mistar.idSenin, 4 Mei 2026 pukul 10.16 WIB
journalist-avatar-top
DI
hari_ini_empat_terdakwa_korupsi_citraland_hadapi_tuntutan_jpu_kejati_sumut_di_pn_medan

Empat terdakwa kasus korupsi Citraland saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Persidangan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland 8.077 hektare telah memasuki tahap tuntutan.

Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Mereka diagendakan mendengar tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5/2026).

"Iya (hari ini sidang tuntutan kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I). Saya tidak bisa pastikan (jam sidangnya), tapi sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata JPU Hendri Edison Sipahutar saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Dalama kasus ini, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Didakwa dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar).

Adapun peran para terdakwa, yakni Askani dan Abdul merupakan orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara, perannya Irwan dan Iman ialah orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN