Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

19 WNI Ditahan Otoritas Saudi Akibat Pelanggaran Selama Musim Haji

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 14.19 WIB
19_wni_ditahan_otoritas_saudi_akibat_pelanggaran_selama_musim_haji_

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Arab Saudi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan musim haji tahun ini. Pelanggaran tersebut tidak hanya terkait layanan haji ilegal, tetapi juga mencakup penjualan dam yang tidak sesuai aturan hingga perekaman perempuan warga lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihak KJRI telah melakukan pendampingan terhadap para WNI yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Tim Pelindungan Jemaah sudah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, baru-baru ini.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dua dari 19 WNI tersebut telah dibebaskan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta penjualan dam.

Yusron menjelaskan WNI yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum. “Untuk sementara masih dibebaskan dan dapat melanjutkan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan khusus dari pihak yang dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan kelanjutan kasus tersebut bergantung pada ada atau tidaknya laporan resmi dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada tuntutan korban.

“Jika tidak ada tuntutan, yang bersangkutan bisa pulang sesuai jadwal. Namun bila ada tuntutan dari korban, maka proses hukum akan terus berjalan,” ujar Yusron.

Sementara itu, dalam kasus penjualan dam, satu orang juga telah memperoleh pembebasan bersyarat karena bukti yang dimiliki aparat dinilai belum cukup.

Yusron mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa dan belum berstatus tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum cukup, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari. KJRI memastikan seluruh WNI mendapatkan hak-haknya selama proses berlangsung,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN