Diduga Blokir Nomor Wartawan, Sekwan DPRD Sergai Dinilai Tak Kooperatif soal Informasi Publik

Sekretariat DPRD Serdang Bedagai. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Fahmi, diduga alergi dan risih terhadap wartawan setelah muncul sejumlah pemberitaan terkait proyek pembangunan pos jaga dan pemeliharaan di lingkungan DPRD Sergai.
Dugaan sikap alergi dan risih terhadap wartawan itu ditunjukkan dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan MISTAR, sehingga konfirmasi terkait proyek tersebut melalui seluler untuk penyajian informasi kepada publik menjadi terputus.
Pemblokiran nomor WhatsApp tersebut pun ditanggapi Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan.
Ridwan mengatakan, tidak sepatutnya Sekwan memblokir nomor WhatsApp wartawan hanya karena adanya pemberitaan di lingkungan DPRD Sergai.
Menurutnya, Fahmi harus memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta tugas wartawan atau jurnalistik. Tugas utama jurnalis, katanya, adalah mencari, mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi atau berita yang akurat, berimbang, dan objektif kepada publik.
“Kalau menurut saya, Sekwan harus mengetahui UU KIP dan tugas wartawan. Jadi, sikap Sekwan memblokir nomor WhatsApp wartawan tidak mencerminkan dirinya sebagai pemimpin. Selain itu, Sekwan juga diduga telah melanggar UU KIP dan menghambat tugas wartawan atau jurnalistik," tuturnya.
"Jadi, saya harap Sekwan kooperatif terhadap wartawan. Jangan ada menutup-nutupi informasi,” ujarnya lebih lanjut saat di Kantor PD IWO Tebing Tinggi, Jalan Gereja, Komplek Gedung Museum Kota Tebing Tinggi, Sabtu (9/5/2026). (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















