Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba di Karo Kembali Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Sabu dan Uang Tunai

Mistar.idSenin, 15 Juni 2026 16.10
journalist-avatar-top
AH
residivis_narkoba_di_karo_kembali_ditangkap_polisi_sita_15_paket_sabu_dan_uang_tunai

Tersangka ES saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Karo berikut barang bukti sabu miliknya.(foto:humas polres karo/mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID

ES (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba setelah diamankan Satres Narkoba Polres Karo, Selasa (9/6/2026) sore.

Residivis kasus narkoba tersebut tidak bisa berkutik setelah personel Unit II Satres Narkoba mengamankannya saat berada di dalam sebuah rumah kosong di Desa Berastepu.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jhonny H. Pardede, pada Senin (16/6/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berbagai ukuran serta uang tunai sebesar Rp635.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

"Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN