Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Citraland

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 21.07
EH
DI
kejati_sumut_ajukan_banding_atas_vonis_bebas_kasus_korupsi_citraland

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah). (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan elite Citraland seluas 8.077 hektare.

Keempat terdakwa yang divonis bebas itu ialah eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani, eks Kakan BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, eks Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"JPU menyatakan upaya hukum banding. Alasannya tetap pada tuntutannya. Bukan enggak terima, tapi tidak sependapat," kata Rizaldi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (9/6/2026).

Rizaldi mengatakan bahwa JPU berencana menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan pada esok hari, yakni Rabu (10/6/2026).

Hal senada juga disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar. Hendri menegaskan, JPU akan menempuh jalur hukum banding dan memori banding saat ini tengah disusun.

Seperti diketahui, majelis hakim dipimpin Muhammad Kasim diketahui memvonis bebas Askani dkk setelah menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Adapun dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan dan segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) setelah putusan diucapkan.

JPU sendiri dalam tuntutannya menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp263,4 miliar seluruhnya dituntut kepada PT NDP. UP telah dibayar seluruhnya oleh PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Kini, uang itu masih dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN