Saturday, July 25, 2026
home_banner_first
MEDAN

Lurah Aur Terancam Turun Golongan hingga PTDH Usai Terbukti Lakukan Pungli Kepling

Mistar.idSabtu, 25 Juli 2026 pukul 14.10 WIB
lurah_aur_terancam_turun_golongan_hingga_ptdh_usai_terbukti_lakukan_pungli_kepling

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi (foto:tribunmedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (25/7/2026) – Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Erfin Hasibuan, terancam dikenakan sanksi berat berupa penurunan golongan satu tingkat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Rekomendasi sanksi itu diberikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) membenarkan Erfin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala lingkungan (kepling) di jajarannya.

“Untuk LHP sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan akan diputuskan nanti oleh Tim Ad Hoc,” ucap Erfin kepada Mistar, Sabtu (25/7/2026).

Erfin menjelaskan, jika merunut dari tindakan yang dilakukan Lurah Aur, kemungkinan besar sanksi yang diberikan berupa penurunan golongan.

“Saat ini Lurah Aur itu golongan IV, kemungkinan akan turun selama 12 bulan menjadi pelaksana. Karena kalau PTDH itu sanksi yang paling berat, itu bisa dikenakan jika yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindakan serupa,” jelasnya.

Disinggung kapan Lurah Aur dicopot, Erfin mengaku hal itu merupakan wewenang BKPSDM Kota Medan.

“LHP sudah kita sampaikan, tinggal BKPSDM nanti yang mengeksekusi. Namun, tetap juga menunggu hasil putusan dari Tim Ad Hoc. Setelah itu dilaporkan ke Pak Wali untuk dieksekusi dan di-SK-kan,” ucapnya.

Erfin menegaskan, segala bentuk pungli tidak dibenarkan terhadap seluruh ASN Pemko Medan dan memang menjadi perhatian serius Wali Kota Medan.

“Untuk pungli kita tidak ada toleransi, sejak awal sudah jelas itu pesan Pak Wali. Makanya ketika ada kasus pungli, kita pasti benar-benar menindak tegas. Untuk itu saya imbau kepada seluruh ASN agar bisa bekerja sesuai aturan dan jangan coba-coba melakukan pungli, apalagi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Lurah Aur Erfin Hasibuan diduga melakukan pungli terhadap para kepling di jajarannya. Pungli yang dilakukan Erfin bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 per kepling untuk kepentingan pribadinya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN