Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Tangkap Pria di Kecamatan Sei Kanan Beserta Lima Paket Sabu

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 18.33 WIB
polres_labusel_tangkap_pria_di_kecamatan_sei_kanan_beserta_lima_paket_sabu_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Labusel/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pemuda berinisial RY alias Yogi, 20 tahun, warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, bersama barang bukti sabu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan lima plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,69 gram. Selain itu, polisi turut menyita sebuah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, selembar tissue putih, serta satu alat hisap atau bong.

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar Sujono, Selasa (8/9/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY. Polisi selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih.

Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus dengan tissue warna putih.

Selain narkotika, petugas juga menemukan alat hisap atau bong serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil interogasi awal, RY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ucap Sujono.

Selanjutnya, RY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labusel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sujono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labusel. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian, mengingat peredaran narkotika sering dilakukan secara tersembunyi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika melalui Call Center 110 maupun Polsek terdekat. Bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda,” katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN