Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Pantai Pandaratan Sarudik

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 11.45 WIB
polisi_amankan_pelaku_pungli_di_kawasan_wisata_pantai_pandaratan_sarudik

IB, terduga pelaku pungli di kawasan Wisata Pantai Pandaratan, Sarudik, saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang remaja berinisial IB, 17 tahun, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir di pintu masuk kawasan Wisata Pantai Pandaratan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

Kasat Reskrim Polres Tapteng selaku Wakil Kepala Pengendali Operasi Pekat Toba 2026, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 melalui personel Satuan Tugas (Satgas) Tindak Polres Tapteng.

"Langkah penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang digelar selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," ujar Dian, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan penindakan terhadap IB bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengutipan tanpa izin resmi di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

Selanjutnya, personel Satgas Tindak melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode penyamaran dan menemukan adanya aktivitas pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam menjalankan aksinya, IB mengutip biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat.

"Saat diamankan, yang bersangkutan tidak dilengkapi atribut resmi seperti rompi petugas parkir maupun kartu identitas. Lembaran karcis yang digunakan juga tidak mencantumkan nominal biaya resmi," katanya.

Dian menegaskan, meskipun IB sempat mengaku sedang mengurus izin legalitas ke Dinas Perhubungan, pihak kepolisian langsung melakukan konfirmasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian tarif. Tarif resmi masuk ke kawasan Wisata Pantai Pandaratan seharusnya hanya sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Dari penindakan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan, petugas juga menemukan sejumlah karcis parkir tanpa nominal, satu buah pulpen, serta sebuah buku tulis yang berisi catatan pendapatan harian.

"Saat ini, IB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Dian. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN