Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Purnawirawan Polri Klaim Kliennya Tak Tahu Apa-apa dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 12.11 WIB
ph_purnawirawan_polri_klaim_kliennya_tak_tahu_apaapa_dalam_kasus_smartboard_tebing_tinggi

Penasihat hukum Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo (kanan), saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Penasihat hukum (PH) Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto mengeklaim kliennya tidak mengetahui apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Selain Bambang, terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar ini adalah Idam Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP).

Klaim tersebut disampaikan penasihat hukum Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Paulus Peringatan Gulo, kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (17/7/2026).

"Klien kami tak tahu apa-apa terkait proyek ini. Klien kami tak mendapat gaji ataupun biaya operasional dari perusahaan. Nama klien kami hanya dipinjam, sebagaimana juga disampaikan saksi Fatimah di persidangan. Karena itu, kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Paulus.

Pihaknya menyoroti kesaksian dua saksi yang diperiksa dalam persidangan pada Selasa (15/7/2026), yakni Bahrun Walidin alias Baron selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya sekaligus broker proyek, serta Fatimah selaku Komisaris PT BP dan istri Budi.

Tim penasihat hukum juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dalam persidangan yang dipimpin As'ad Rahim Lubis selaku ketua majelis hakim. Menurut Paulus, bukti percakapan tersebut mengungkap peran beberapa pihak dalam perkara itu.

"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, memang benar dokumen berita acara serah terima barang (BAST) dikirim dari Jakarta oleh saksi M. Mufti Nadif kepada Baron dalam bentuk PDF melalui WhatsApp. Bahkan, dalam percakapan itu Mufti bertanya kepada Baron apakah BAST sudah dicetak. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan yang kini mulai terungkap di persidangan, termasuk keterlibatan Baron," katanya.

Pihaknya juga mempersoalkan keterangan Baron yang menyebut seluruh penyerahan uang, termasuk kepada Idam, dilakukan atas perintah Budi. Namun, lanjut Paulus, bukti percakapan yang dihadirkan pihaknya menunjukkan adanya peran dan inisiatif Baron dalam penyerahan uang tersebut.

"Kami menunjukkan bukti di persidangan bahwa yang menginisiasi pemberian uang itu justru Baron. Bahkan, ada percakapan yang menyebut uang Rp2 miliar itu diminta untuk 'Pak PJ' atau 'Taqin'. Setelah uang diserahkan, Baron mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah diterima. Itu semua ada dalam percakapan WhatsApp hingga voice note yang kami putar di persidangan," ucapnya.

Ia membantah kesaksian yang menuding kliennya terlibat dalam mengondisikan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

"Berdasarkan bukti percakapan yang kami miliki, kami membantah tudingan tersebut. Fakta persidangan tidak dapat diubah dan seluruh bukti tersebut telah kami serahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," tegasnya.

Paulus mengatakan pihaknya berencana menempuh upaya hukum atas keterangan saksi di bawah sumpah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.

"Kami melihat ada celah hukum terkait sejumlah keterangan yang menurut kami diduga tidak sesuai dengan fakta. Namun, untuk langkah selanjutnya masih kami pelajari dan pertimbangkan secara matang," ucapnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN