Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka Korupsi

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 20.43
AN
kpk_tetapkan_bupati_muara_enim_dan_tiga_orang_lainnya_sebagai_tersangka_korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka. (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi, sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, penetapan tersangka dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui investigasi bersama.

Dalam konstruksi perkara, pada 6 Juni 2026, Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan sebelumnya yang dikerjakan PT MSA sebagai pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT) untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Selain penerimaan uang tersebut, Abi diduga atas perintah Edison juga menerima setoran dana dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.

Menurut KPK, Abi berperan sebagai pengendali rekening nominee dan mendistribusikan dana yang masuk dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian diserahkan melalui pihak swasta bernama Radiansyah kepada Adi Triyadi sebagai orang kepercayaan bupati.

KPK menduga uang yang diterima Edison digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN