Larangan Rekrut Honorer Dipertegas, Tito: Bisa Jadi Bom Waktu bagi Daerah

Ilustrasi, Larangan Rekrut Honorer Dipertegas, Tito: Bisa Jadi Bom Waktu bagi Daerah. (foto:ferry/gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan larangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah beban anggaran yang berlebihan sekaligus menghindari masalah jangka panjang dalam birokrasi daerah.
Honorer Baru Disebut Jadi “Bom Waktu”
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6), Tito mengingatkan bahwa penambahan tenaga honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai.
Ia menegaskan, kebijakan moratorium honorer harus dipatuhi secara tegas oleh seluruh kepala daerah.
“Honorer sudah dimoratorium. Saya minta betul, tidak ada lagi tenaga honorer baru,” ujarnya.
Menurut Tito, jika praktik ini terus berlangsung, maka akan menjadi “bom waktu” yang membebani keuangan daerah dan kepala daerah di masa mendatang.
Soroti Kualitas dan Praktik Rekrutmen
Tito juga menyinggung kualitas tenaga honorer, khususnya di bidang administratif, yang dinilai kerap tidak memenuhi standar kompetensi.
Ia bahkan mengungkap adanya praktik rekrutmen yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan titipan dari pejabat atau tim sukses.
“Seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Bahkan ada yang hanya datang pagi lalu pulang cepat, sehingga menjadi beban,” katanya.
Penumpukan Honorer Picu Tuntutan Status
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa jumlah honorer yang terus bertambah pada akhirnya memicu tuntutan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kondisi ini memperumit kebijakan kepegawaian nasional sekaligus menambah tekanan terhadap anggaran negara maupun daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah ada saat ini tidak boleh diberhentikan secara tiba-tiba demi menghindari keresahan.
Baca Juga: Bea Cukai Bantah Buka Rekrutmen CPNS 2026
DPR Dorong Sanksi bagi Pelanggar
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa larangan rekrutmen honorer sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia bahkan menyebut ke depan perlu ada sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut.
“Kami akan usulkan agar ada sanksi bagi yang tetap merekrut honorer,” ujarnya.
Fokus pada Meritokrasi dan Efisiensi
Rifqi menekankan bahwa solusi utama bukan menambah tenaga honorer, melainkan memperkuat sistem meritokrasi dalam birokrasi PNS dan PPPK.
Dengan peningkatan profesionalisme dan kompetensi, diharapkan penggunaan anggaran menjadi lebih efisien.
Ia juga mengingatkan agar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak habis hanya untuk belanja pegawai.
“Di beberapa daerah, belanja pegawai bisa mencapai 60–70 persen. Ini membuat ruang fiskal untuk pembangunan sangat kecil,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru terserap untuk biaya birokrasi.
Kesimpulan: Pemerintah pusat dan DPR sepakat bahwa penghentian rekrutmen honorer baru adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan mendorong reformasi birokrasi. Fokus ke depan diarahkan pada peningkatan kualitas ASN, bukan penambahan jumlah tenaga kerja non-formal.
(berbagaisumber/ai/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo, Dari Aktivis Buruh Jalanan Kini Masuk Lingkar Istana



















