Sempat Kabur ke Rumah Warga, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sergai

Salah seorang tersangka pelaku narkotika saat diamankan di Mapolres Sergai (foto : Dok Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID (25/7/2026)-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial AAl, 52 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/7/2026) sekira pukul 19.20 WIB lalu.
Saat penangkapan yang berlangsung pada malam hari tersebut, AAl sempat melarikan diri. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas serta koordinasi cepat dengan perangkat desa setempat, terduga pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui, Kasi Humas AKP Bringin Jaya menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun III Desa Tanjung Harap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Saat petugas mendatangi sebuah rumah yang disinyalir menjadi tempat transaksi, ditemukan tiga orang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Dua di antaranya, yakni seorang wanita berinisial SM, 38 tahun dan pria berinisial FS, 36 tahun, berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi awal,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut Sementara itu, terduga pelaku utama AAI saat itu sempat meloloskan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Petugas bergerak cepat menghubungi perangkat desa untuk mendampingi proses penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan lanjutan di rumah milik AAI yang disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai senilai Rp225.000 di atas meja dapur,” ujarnya.
"Saat ini tersangka AAI beserta dua warga yang turut diamankan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap AAI dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 609 Ayat (2) UU RI tentang Narkotika," sambungnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pohon Kelapa Tumbang di Nibung Hangus Batu Bara Tewaskan Satu Orang, Satu Lagi TerlukaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























