Polres Tapteng Tangkap Diduga Pengedar Sabu, Sita 7,21 Gram di Sorkam Barat

Terduga pengedar sabu 7,1 gram di Sorkam Barat. (foto:dokumen Humas Polres Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID (24/7/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial KSC (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 7,21 gram.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap warga setempat tersebut pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannas Munthe, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan di lokasi.
"Setelah melakukan pemantauan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan," katanya.
Johannas mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 7,21 gram, satu unit timbangan digital berwarna silver, serta satu plastik klip bening kosong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
"Berdasarkan interogasi awal, tersangka KSC mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan," ujarnya.
Johannas menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
"Atas perbuatannya, tersangka KSC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?


















