Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Toba Jelaskan Alasan Terduga Pengguna Sabu Direhabilitasi

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 19.36 WIB
polres_toba_jelaskan_alasan_terduga_pengguna_sabu_direhabilitasi

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, di Satuan Reskrim Narkoba. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID – Polres Toba menjelaskan alasan seorang terduga penyalahguna narkotika berinisial Ucok tidak ditahan, melainkan menjalani rehabilitasi, Jumat (24/7/2026).

Keputusan itu diambil karena barang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan kurang dari satu gram dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan asesmen.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan dari sejumlah warga Porsea yang menilai pelaku seharusnya diproses hukum dan ditahan. Warga mengaku resah karena menduga Ucok tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, membenarkan pihaknya telah menangkap Ucok di kawasan Ringkai, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, beberapa hari lalu.

Menurut Khairudin, keputusan rehabilitasi telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Wajar saja masyarakat mempertanyakan mengapa pelaku tidak sebagai tersangka dan ditahan tetapi mendapat rehabilitasi, karena ada aturan atau regulasi yang mengatur seseorang pelaku dapat ditahan apabila barang bukti yang didapat kurang dari satu gram," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur pengguna atau pecandu narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram berhak menjalani asesmen untuk rehabilitasi.

Khairudin menegaskan, penyidik juga telah berupaya mencari bukti lain yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba, termasuk memeriksa isi telepon seluler milik pelaku. Namun, polisi tidak menemukan bukti transaksi maupun barang bukti lain selain alat hisap dan sabu dengan berat kurang dari satu gram.

"Sebelum kita menetapkan pelaku untuk direhab ke Pematangsiantar, sudah kita coba mencari barang bukti lain seperti chatting transaksi di android milik pelaku, namun tidak kita temukan selain alat hisap dan sabu kurang dari satu gram. Jika berkas ini kita limpahkan ke kejaksaan bisa jadi kita kena delik," kata Khairudin.

Ia mengimbau masyarakat tidak menaruh curiga terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan Satresnarkoba Polres Toba telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN