Anggota DPRD Sumut Soroti Data Penerima PKH yang Tak Sesuai Kondisi Lapangan

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ebenejer Sitorus. (Foto:dokumen Humas DPRD Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ebenejer Sitorus, menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menegaskan perlunya perbaikan segera atas masalah ini guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang sungguh-sungguh membutuhkan.
Politisi Hanura itu menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang ia peroleh, masih terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dan kondisi nyata para penerima di lapangan.
Pasalnya, persoalan tersebut kerap terlihat pada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat.
"Dalam data yang saya peroleh dari petugas Badan Pusat Statistik (BPS), saya menemukan ketidaksesuaian terkait data penerima. Saat memeriksa data untuk desil satu hingga empat, ternyata ada sejumlah data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, persoalan pendataan bukanlah hal baru. Pasalnya, ia mengatakan bahwa dahulu proses identifikasi penerima bantuan sangat melibatkan aparat pemerintah di tingkat desa; kondisi sosial-ekonomi masyarakat dicatat dan dijadikan salah satu dasar penentuan kelayakan menerima bantuan.
Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Sebagai contoh, rumah yang sebelumnya dianggap tidak layak huni mungkin saja telah direnovasi. Demikian pula, keluarga yang dulunya dikategorikan miskin bisa jadi mengalami peningkatan taraf ekonomi.
"Rumah yang tadinya mungkin tidak berdinding beton, saat diperiksa ternyata sudah mengalami perubahan. Bahkan, ada rumah tangga yang mungkin sudah memiliki mobil. Hal-hal seperti ini harus dicatat oleh Kementerian Sosial beserta dinas sosial di daerah," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar tidak mengandalkan data lama sebagai acuan tetap dalam penyaluran bantuan sosial. Data penerima PKH harus diperbarui secara berkala berdasarkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
"Data ini menjadi bahan rekomendasi bagi Kementerian Sosial dan instansi layanan sosial di berbagai tingkatan untuk memberikan masukan serta memperbarui daftar penerima PKH, khususnya dengan menghapus nama-nama yang tidak lagi memenuhi syarat," ucapnya.
Ia juga mencatat bahwa permasalahan data tidak hanya mencakup perubahan status ekonomi, tetapi juga berbagai faktor administratif, seperti masih tercantumnya nama orang yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima bantuan.
"Nama-nama mereka yang telah meninggal dunia juga harus segera dihapus dari daftar. Aspek pengelolaan data inilah yang menjadi tantangan tersendiri," katanya.
Bagi dirinya, akurasi data merupakan landasan utama keberhasilan program perlindungan sosial. Bantuan pemerintah harus tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan guna mencegah ketimpangan antara penerima yang layak dan mereka yang masih tercantum dalam daftar hanya karena data belum diperbarui.
Oleh karena itu, ia berharap sinergi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dinilai sebagai kunci untuk memastikan bahwa data penerima bantuan senantiasa selaras dengan perubahan kondisi masyarakat. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Tito: Pemulihan Pascabencana Tapteng Harus Dikerjakan MasifBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





































