Buronan Pelaku Pencurian Rp108 Juta di Panai Tengah Ditangkap Polisi

Terduga pelaku curat berhasil di amankan di mapolsek Panai Tengah. (foto:dokumen polisi/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID (25/7/2026) – Menjadi buronan selama beberapa bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (24/7/2026).
Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat, S.H., di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci kamar rumahnya telah hilang. Saat itu, rumah korban sedang dalam proses renovasi.
Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet kemudian ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor berwarna hitam dengan lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua dompet bermotif batik. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ledakan Grand Polonia Medan Diduga Akibat Gas Metana, Polisi Masih Selidiki Sumber Kebocoran

























