Buronan Kasus Curat di Langsa Ditangkap Saat Bersembunyi di Dalam Sumur di Deli Serdang

Petugas mengevakuasi tersangka Paudi Afandi alias Penyok dari dalam sumur usai ditangkap di Sei Mencirim, Deli Serdang. (Foto: Dok. Resmob/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Paudi Afandi alias Penyok, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa, ditangkap di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan Penyok bukan buronan Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Langsa dengan dukungan personel Resmob Polrestabes Medan karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukumnya.
"Itu buronan Polres Langsa. Kami hanya membackup proses penangkapannya," ujar Bimo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Bimo menjelaskan, pria berusia 21 tahun itu sempat berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di dalam sebuah sumur. Namun, petugas tetap melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukannya.
"Pelaku mengetahui kedatangan petugas, lalu masuk ke dalam sumur untuk bersembunyi," tuturnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu menambahkan, Penyok diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Langsa. Setelah menjadi buronan, ia melarikan diri dan bersembunyi di Sei Mencirim.
Berdasarkan hasil interogasi, Penyok diketahui tidak pernah melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Tidak ada melakukan tindak pidana di wilayah Polrestabes Medan. Tersangka sudah dibawa ke Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Viral Dugaan Pasien Ditelantarkan hingga Meninggal di RSUD Rantau Prapat, Dinkes Sumut Kirim Tim Satgas























