Damkar Pematangsiantar Imbau Pengusaha Sediakan APAR di Tempat Usaha

Lima rumah toko (ruko) di Jalan Bandung, Pematangsiantar, terbakar. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Pematangsiantar, Herry Oktarizal, mengibau agar seluruh pengusaha, pemilik toko, tempat usaha, perkantoran, dan pengelola bangunan memastikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersedia dan siap digunakan di lokasi usahanya.
"APAR merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang dapat digunakan untuk memadamkan atau mengendalikan kebakaran skala kecil pada tahap awal, sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar," ujar Herry Oktarizal, Minggu (30/8/2026).
Disampaikannya, kebakaran kecil dapat membesar dalam waktu singkat. Maka dari itu, ketersediaan APAR dan kemampuan menggunakannya secara tepat dapat membantu mencegah api meluas serta mengurangi risiko kerugian harta benda maupun keselamatan jiwa.
"Dan perlu diingat, APAR bukan sekadar alat, tetapi bagian dari kesiapsiagaan kita dalam mencegah kebakaran agar tidak membesar. Mari bangun budaya siaga kebakaran demi terciptanya kondisi yang lebih aman," ujarnya.
Bahkan, Damkar mengingatkan warga agar tidak memaksakan diri memadamkan api apabila kondisi sudah membahayakan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Seperti diketahui, peristiwa kebakaran lima rumah toko (ruko) di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu malam (22/8/2026), mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kemudian, kobaran api membumbung tinggi dari sebuah bangunan dua lantai yang juga difungsikan sebagai usaha laundry di Jalan Pantuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, pada Sabtu sore (29/8/2026) kemarin.
Selain kerusakan fisik pada struktur bangunan dua lantai tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp700 juta mengingat adanya peralatan usaha cuci pakaian yang ikut hangus terbakar. (hm25)




















