Kurang dari 72 Jam Buron, Pelaku Curat Rumah Lansia di Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Terduga pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (foto:humas polres/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (13/7/2026) – Kurang dari 72 jam setelah beraksi, pelarian WH (18), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman warga Jalan Sutomo, akhirnya terhenti. Pemuda asal Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ini dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar saat sedang melenggang santai di kawasan Jalan Bangsal, Sabtu (4/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar mengungkapkan, pelaku diringkus berkat gerak cepat timnya dalam menindaklanjuti laporan korban berinisial AH (85).
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan pengejaran," ujar AKP Sandi kepada Mistar.id, Senin (13/7/2026).
Aksi nekat WH terjadi pada Rabu (1/7/2026). Memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi, pelaku menyatroni kediaman korban dengan cara memanjat dinding samping rumah. Tanpa ragu, WH mencongkel jendela kamar di lantai dua menggunakan sepotong besi.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol saat sang istri mendapati jendela kamar sudah dalam kondisi rusak. Saat diperiksa, barang-barang berharga di kamar utama raib, mulai dari ponsel Samsung Galaxy A52 hingga dompet yang berisi mata uang asing berupa dolar Singapura dan ringgit Malaysia serta uang tunai rupiah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Saat diinterogasi petugas, WH tak berkutik. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, sebagian uang mata uang asing hasil curiannya telah ia tukarkan di Pasar Horas untuk mendapatkan uang tunai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah sisa barang bukti, di antaranya dompet hitam, sisa kepingan uang logam mata uang asing, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kini, WH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (hm27)
























