Tiga Minggu Buron, Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Siantar Ditangkap

LM ditangkap setelah buron tiga minggu atas kasus pencurian emas batangan di Pasar Horas. (Foto: Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Tiga minggu berstatus buronan polisi, pria berinisial LM, 32 tahun, berhasil ditangkap Polres Pematangsiantar, Kamis (25/6/2026). LM ditangkap di sebuah rumah ibadah Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, tersebut ditangkap setelah nekat mencuri emas batangan senilai Rp160 juta.
Kronologi kejadian bermula dari pelaku yang menyaru sebagai pembeli dan mendatangi Toko Emas M.A. Siregar di Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Awalnya, korban sekaligus pemilik toko, KS, 46 tahun, melayani LM yang berpura-pura ingin melihat kalung dan gelang emas. Karena pelaku mengaku kurang cocok, korban kemudian menyarankan pelaku untuk melihat emas batangan.
Korban lalu meminta anaknya, EES 22 tahun, mengeluarkan contoh emas batangan seberat 70 gram dari dalam etalase.
Siasat bulus LM mulai berjalan saat contoh emas batangan ditunjukkan. Dengan dalih ingin memotret emas tersebut untuk diperlihatkan kepada sang istri, LM meminta saksi mendekat. Tanpa curiga, EES mendekat ke arah etalase agar pelaku bisa mengambil gambar dengan jelas.
"Tapi, tiba-tiba pelaku langsung menyambar emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan langsung kabur lewat tangga pinggir gedung," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (26/6/2026).
Saat diinterogasi, pelaku LM mengakui semua perbuatannya. “Sedangkan, emas batangan hasil curian sudah ia jual ke daerah Kota Panyabungan," tuturnya. (hm20)




















