Jaksa Tak Banding, Vonis 10 Tahun Penjara Pembunuh Istri di Medan Berkekuatan Hukum Tetap

Terdakwa Asrizal saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Asrizal dalam kasus pembunuhan setelah ajakan berhubungan intimnya ditolak sang istri.
Asrizal merupakan seorang pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, yang dinyatakan terbukti membunuh istrinya bernama Nur Sri Wulandari pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Enggak banding karena putusan majelis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kita. Terdakwa (Asrizal) juga enggak banding," kata JPU AP. Frianto Naibaho saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (13/7/2026).
Kini kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran jaksa dan Asrizal sama-sama tidak mengajukan banding.
Jaksa sebelumnya menuntut supaya Asrizal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memutuskan lebih ringan.
Menurut hakim, perbuatan pria berusia 46 tahun itu telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU.
























