Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Putusan Pengusaha Depot Air Didakwa Bunuh Istri Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Salinan

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 21.14 WIB
putusan_pengusaha_depot_air_didakwa_bunuh_istri_ditunda_hakim_belum_rampungkan_salinan

Terdakwa Asrizal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap Asrizal, pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, yang didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari.

Putusan seharusnya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di PN Medan, Rabu (24/6/2026). Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena salinan putusan belum rampung. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang putusan pada Rabu (1/7/2026).

"Mundur satu minggu putusan, belum siap putusan majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, saat ditemui Mistar di PN Medan.

Dalam perkara ini, Asrizal dituntut 15 tahun penjara oleh JPU setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula ketika Asrizal meminta korban memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dipijat, korban beristirahat di kamar, sementara Asrizal makan dan menghitung uang hasil usahanya di ruang tamu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar dan membangunkan korban untuk mengajaknya berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan alasan lelah.

Asrizal kemudian memaksa membuka pakaian korban hingga talinya putus. Korban melawan dan sempat menarik baju Asrizal hingga robek. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian dan merendam pakaian serta bedcover.

Tak lama kemudian, Asrizal kembali mengajak korban berhubungan badan. Penolakan kembali terjadi hingga memicu emosi terdakwa. Asrizal lalu mengambil bantal berwarna kuning dan membekap wajah korban dengan posisi berada di atas tubuh korban.

Korban sempat melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga mengalami lecet. Namun, terdakwa terus membekap hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Asrizal mengira korban hanya pingsan.

Setelah itu, terdakwa meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya. Pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal terbangun dan panik karena korban tidak bergerak.

Ia kemudian menghubungi mertuanya, Siti Amna, dan adiknya, Ipan Suwandi. Setelah tiba di lokasi, Siti menyatakan bahwa putrinya telah meninggal dunia.

Korban kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di Lorong Sidodadi, Jalan Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. Keluarga meminta dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Tidak lama berselang, polisi datang dan menangkap Asrizal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN