Kasus Perusakan Eks Pasar Kisaran Akhirnya Masuk Tahap P-21

Kasi Intelijen didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID – Setelah bergulir selama lebih dari satu tahun atau pada April 2025 lalu, penanganan kasus dugaan perusakan bangunan eks Pasar Kisaran akhirnya menunjukkan perkembangan, Kamis (25/6/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menyatakan berkas perkara terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah melalui proses penyidikan dan penelitian berkas selama sekitar 14 bulan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Rizki Ramdhani, pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Heriyanto, dua tersangka yang berinisial SN dan PP kini tinggal menunggu proses lanjutan berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara untuk tersangka SN dan PP telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P-21. Saat ini kami menunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk tahapan berikutnya,” ujar Heriyanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak perusakan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial OK masih belum memasuki tahap yang sama. Kejaksaan menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terkait alat bukti dan peran tersangka dalam perkara tersebut.
OK diduga terlibat dalam dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi perusakan eks Pasar Kisaran. Ia disangkakan melanggar Pasal 246 huruf a juncto Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus perusakan eks Pasar Kisaran sendiri mulai mencuat sejak April 2025 dan menjadi perhatian publik karena proses hukumnya yang berlangsung cukup panjang. Menanggapi berbagai spekulasi mengenai lambannya penanganan perkara, Kejari Asahan menegaskan bahwa proses tersebut bukan bentuk penundaan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara maksimal.
Heriyanto menegaskan pihaknya mengedepankan ketelitian dalam meneliti berkas perkara agar dakwaan yang nantinya diajukan di pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses persidangan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kesalahan dalam penuntutan. Karena itu setiap berkas diteliti secara cermat sebelum dinyatakan lengkap,” katanya.
Dengan ditetapkannya status P-21 terhadap dua tersangka, kasus yang telah ditangani selama 14 bulan tersebut kini selangkah lebih dekat menuju meja hijau.
Sementara penyidik masih terus melengkapi pembuktian terhadap tersangka lainnya agar penanganan perkara dapat berjalan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Putusan Pengusaha Depot Air Didakwa Bunuh Istri Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Salinan























