Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sakit Hati Jadi Alasan Azis Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan

Mistar.idKamis, 25 Juni 2026 pukul 10.58 WIB
sakit_hati_jadi_alasan_azis_bakar_rumah_dan_curi_emas_hakim_pn_medan_

Fahrul Azis Siregar saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Fahrul Azis Siregar, terdakwa dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengaku sakit hati dengan istri Khamozaro, Wina Falinda.

Itu terungkap saat Azis yang merupakan mantan sopir Khamozaro dihadirkan dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Medan, Rabu (24/6/2026) sore.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, sakit hati terhadap Wina Falinda, membuatkan nekat membakar rumah dan mencuri emas milik keluarga Khamozaro.

Azis menceritakan aksi tersebut ia lakukan seorang diri saat rumah Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, dalam kondisi kosong, Selasa (4/11/2025).

"Sakit hati, karena ibu (Wina). Ibu kalau ngomong sembarangan. Di keramaian orang (Wina ngomongi saya), lupa saya kata-katanya. Bapak (Khamozaro) pernah janji juga sama saya mau biayai nikah," katanya.

Azis mengaku selama kerja sebagai sopir dengan Khamozaro, dirinya digaji sebesar Rp2 juta setiap bulan. Azis mengaku uang hasil penjualan emas Khamozaro mencapai Rp200 jutaan digunakannya untuk membeli sepeda motor, main judi, hingga mengupah dua temannya karena sudah menemaninya menjual emas tersebut ke toko emas.

"Gaji saya Rp2 juta. Uang hasil jual emas ada saya beli sepeda motor king seharga Rp20 jutaan, ada juga yang untuk main main slot (judi)," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Azis mengaku telah meminta maaf kepada Khamozaro. Selama di penjara, Azis meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih balita. "Sampai sekarang belum tahu (apakah istri masih setia atau tidak). Anak saya umur 2 tahun. Minta maaf saya ke Bapak, Bapak itu pun sudah maafkan saya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Azis didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kumulatif kedua, Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) KUHP.

Setelah memeriksa Azis, selanjutnya hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk menyusun surat tuntutan dan membacakannya pada persidangan berikutnya, Rabu (1/7/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN