Jaksa Terima Penadah Emas Curian Hakim PN Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Oloan Hamonangan Simamora saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara terhadap Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik Khamozaro Waruwu selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sikap kita terima," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, Selasa (2/6/2026).
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung. Valentino mengatakan vonis tersebut diterima dengan alasan seluruh pertimbangan JPU dalam surat tuntutan diambil alih oleh majelis hakim.
"Sikap JPU terima, karena pertimbangan JPU diambil seluruhnya oleh majalis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Oloan 1,5 tahun penjara dalam kasus penadahan emas curian milik Khamozaro. Vonis tersebut diucapkan hakim, Rabu (20/5/2026).
Menurut hakim, perbuatan pria berusia 51 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU.
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut agar Oloan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut diadili di PN Medan. Mereka adalah Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta dan Hariman Sitanggang. Medy divonis empat bulan 29 hari penjara, sementara Hariman divonis lebih berat, yakni tujuh bulan penjara.























