Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berkas Kasus Penghasutan dan Perusakan di Eks Pasar Kisaran Belum P21, Ada Apa?

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 20.49
AN
PR
berkas_kasus_penghasutan_dan_perusakan_di_eks_pasar_kisaran_belum_p21_ada_apa

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Penanganan kasus dugaan penghasutan dan perusakan yang terjadi di kawasan eks Pasar Kisaran masih terus bergulir. Bolak-balik berkas perkara antara Kejari dan Polres Asahan sempat terjadi karena petunjuk yang diberikan jaksa belum dipenuhi, sehingga berkas perkara kembali diserahkan untuk diteliti.

Padahal, kasus ini telah bergulir selama 14 bulan sejak pertama kali dilaporkan pada April 2025. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengklaim berkas perkara yang melibatkan tersangka OK dan sejumlah pihak lainnya telah dilengkapi sesuai petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Petunjuk P19 sudah kami lengkapi dan berkas perkara telah kami kirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk perkembangan selanjutnya dapat dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Asahan menyebut proses penelitian berkas masih berlangsung. Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengungkapkan dirinya belum menerima informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan berkas yang kembali diserahkan penyidik tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian dari Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkara. Berikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan sikap," kata Heriyanto.

Heriyanto menjelaskan proses perkara tersebut bermula dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan. Setelah berkas perkara diserahkan, jaksa melakukan penelitian terhadap aspek formal maupun material.

Dari hasil penelitian tersebut, jaksa menemukan sejumlah kekurangan sehingga diterbitkan surat P18 sebagai pemberitahuan kepada penyidik. Selanjutnya, jaksa mengeluarkan surat P19 yang berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Heriyanto, pada saat itu berkas yang telah dikembalikan kepada penyidik tidak kunjung dikirim kembali hingga batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan SPDP harus dikembalikan kepada penyidik Polres Asahan.

Namun, penyidik kemudian kembali mengirimkan SPDP beserta berkas perkara untuk diteliti ulang oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ketika dilakukan penelitian, masih ditemukan hal-hal yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi, namun belum terpenuhi. Karena itu, berkas kembali dikembalikan. Tidak ada istilah petunjuk di atas petunjuk, semuanya masih berada dalam koridor P19," tegasnya.

Hingga saat ini, berkas perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, sementara Kejari Asahan masih melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan berkas sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya diketahui terjadi dugaan penghasutan yang berujung pada perusakan bangunan di kawasan eks Pasar Kisaran. Kasus tersebut dilaporkan oleh Indra Surya Zein, warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Asahan, dengan tersangka OK, SN, dan F.

Kasus ini telah berjalan selama 14 bulan sejak dilaporkan oleh Tri Purnowidodo selaku kuasa hukum korban pada 16 April 2025. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN