Kejari Asahan Tunggu Penyidik Lengkapi Berkas Perkara OK Rasyid dkk

Kantor Kejari Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Terhitung 14 bulan sejak dilaporkan oleh Tri Purnowidodo pada 16 April 2025 lalu, kasus dugaan penghasutan dan pengrusakan dengan tersangka OK M Rasyid, Sofyan Nasution, dan Fahyandi masih terus bergulir.
Pelan namun pasti, kepastian hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Setelah penetapan tersangka oleh kepolisian, kini jaksa di Kejari Asahan masih menunggu kelengkapan berkas yang sedang disempurnakan penyidik Polres Asahan sesuai petunjuk jaksa untuk proses lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2026).
"Sekarang berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik Polres Asahan," kata Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, jaksa penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Asahan pada 20 Mei 2026. Setelah dilakukan penelitian, masih terdapat sejumlah kelengkapan yang belum terpenuhi sehingga berkas dikembalikan pada 26 Mei 2026.
"Setelah kami terima dan kami teliti, ternyata ada yang belum lengkap sehingga jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada April 2025 lalu, korban Indra Surya Zein memiliki sebuah bangunan yang sedang dalam tahap renovasi. Saat itu, para tersangka bersama puluhan orang dari kelompok berseragam diduga melakukan penghasutan untuk merusak pagar seng pembatas tanah milik korban.
Ketika itu, Tri Purno Widodo selaku kuasa hukum korban berada di lokasi untuk melaksanakan tugas profesinya mendampingi korban.
Tri Purno Widodo juga angkat bicara terkait penanganan kasus yang dinilainya berjalan cukup lamban. Kendati demikian, Ketua Peradi Asahan itu memaklumi banyaknya perkara yang saat ini ditangani penyidik.
"Diakui memang kasus ini lambat pada saat proses penyelidikan, karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke ranah perdata yang saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kisaran. Tapi tetap kami apresiasi karena progresnya masih ada perkembangan," ujarnya.
Widodo berharap penyidik dan kejaksaan segera menyelesaikan serta membawa perkara ini ke persidangan. Ia juga berharap proses penanganannya segera memasuki tahap P21. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelarian Berakhir, Kurir 113 Kg Sabu Ditangkap di AcehBERITA TERPOPULER























