Motor Curian Digadaikan Rp1,3 Juta untuk Beli Sabu

Tersangka Ganda saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran bernama Ganda, 42 tahun, ditangkap personel Polsek Medan Area setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Medan Area Selatan, Gang Ganefo, Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (8/6/2026), mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Vernando Fylario yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 3254 ALJ, Kamis (4/6/2026).
“Pelaku berhasil kita amankan beberapa jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ucap Yaqin.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi saat sepeda motor korban diparkir di pekarangan rumah. Sekitar 15 menit kemudian, keluarga korban menyadari kendaraan tersebut telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Baca Juga: Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Labusel, Kerugian Korban Rp11 Juta
Dari laporan itu petugas melakukan oenyelidikan dan langsung mengendus keberadaan pelaku di Jalan Medan Area Selatan, Gang Hormat.
"Saat pelaku kita amankan, kita temukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya," tuturnya.
Dari hasil interogasi, Ganda mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial AS di kawasan Pasar VII Tembung sebesar Rp1,3 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu. Pengakuan ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima gadai,” ujarnya. (putra)
BERITA TERPOPULER























