Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Anggota Bawaslu Gunungsitoli Menangis Setelah Divonis Kasus Pungli

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 21.17
EH
DI
mantan_anggota_bawaslu_gunungsitoli_menangis_setelah_divonis_kasus_pungli

Terdakwa Nur Alia Lase saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungsitoli, Nur Alia Lase, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pungutan liar (pungli) tahun 2023 senilai Rp4,5 juta di Bawaslu Gunungsitoli.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M. Nazir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/6/2026) petang menjelang malam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Nazir saat membacakan amar putusan.

Selain penjara, hakim juga menghukum Nur dengan denda Rp30 juta subsider 30 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Perbuatan Nur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tak mengakui perbuatannya," kata Nazir dalam pertimbangan putusan.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut jaksa, Nur bersikap sopan selama persidangan, Nur mempunyai tanggungan keluarga, dan Nur belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Nur melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding karena merasa tak terima dengan putusan hakim. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Tangis Nur mulai pecah ketika pembacaan putusan telah selesai. Nur semula duduk di kursi terdakwa langsung menghampiri seorang wanita di kursi pengunjung sidang. Ia terlihat tidak kuasa menahan tangis di hadapan seorang wanita tersebut.

Ia tampak tersedu-sedu sambil berbicara dengan suara berat dan lirih di hadapan seorang wanita tersebut. Nur pun sempat ditenangkan oleh seorang wanita tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Nur dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN