Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penganiayaan Mahasiswi di Pematangsiantar Belum Ada Tersangka, Korban Kecewa

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 10.34 WIB
kasus_penganiayaan_mahasiswi_di_pematangsiantar_belum_ada_tersangka_korban_kecewa

Gesika Lamtama Situmorang korban penganiayaan (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Gesika Lamtama Situmorang (22) mengaku kecewa terhadap Polres Pematangsiantar dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. Selain menanggung luka dan trauma, kini ia mengaku frustrasi karena proses hukum yang berjalan lambat.

Kasus yang dialaminya dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pertengahan Mei dengan nomor LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Tapi sampai akhir Juli, polisi belum menetapkan tersangka.

Awal kejadian bermula pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13:00 WIB. Waktu itu, Gesika naik Siantar Bus bersama ibu, kakak, adik, dan dua keponakannya dari Huta Bayu. Mereka niatnya mau ke RSUD dr. Djasamen Saragih karena ada salah satu keponakan yang diduga jadi korban pelecehan.

Tiba-tiba, angkot yang mereka tumpangi diadang mobil pribadi di Jalan Melanton Siregar, depan Bengkel Kembar Motor, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari mobil itu, Masri istri dari abang Gesika turun bersama Miduk Pasaribu. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menuduh keluarga Gesika sebagai pencuri anak sambil melontarkan makian.

“Mereka nuduh kami maling, pencuri anak, sambil memaki-maki,” kata Gesika mengingat kejadian tersebut, Jumat (24/7/2026).

Situasi makin chaos, Masri dan Miduk Pasaribu mencoba menarik paksa dua balita dari dalam angkot. Gesika refleks menghadang mereka, tapi malah jadi sasaran kekerasan. Ia didorong, dicekik dengan dua tangan, dan kepalanya dibenturkan ke pintu angkot.

“Saya didorong, dicekik, lalu kepala saya dibenturkan keras ke pintu Siantar Bus,” cerita Gesika

Trauma itu masih membekas. Sebagai mahasiswi yang selama ini jauh dari kekerasan, peristiwa ini membuatnya syok berat. Gesika resmi melaporkan Miduk Pasaribu atas dugaan penganiayaan, sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Baru kali ini saya mengalami kekerasan sehebat itu. Kami benar-benar nggak terima. Saya minta tolong dengan sangat ke Polres Pematangsiantar supaya pelaku segera ditangkap dan jadi tersangka,” tegas Gesika.

Soal lambatnya penanganan kasus ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, menegaskan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi hingga terduga pelaku sudah selesai. Bukti, termasuk hasil visum korban, juga sudah dikantongi.

“Kasus ini tetap berjalan. Nggak ada yang dihentikan. Setelah pemeriksaan dan alat bukti lengkap, kami langsung gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” ujar IPDA Darwin.

Menurut Darwin, polisi harus cermat supaya penetapan tersangka sah secara hukum minimal butuh dua alat bukti kuat, bukan cuma pengakuan atau tekanan dari salah satu pihak.

“Kami pastikan semuanya profesional dan objektif. Kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah sampai status hukumnya benar-benar sah,” tutupnya.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN