Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Satpol PP

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polda Sumatera Utara memastikan akan memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AS, 16 tahun, yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut telah diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Laporannya sudah kita terima dan akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ferry, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik Direktorat PPA dan PPO akan melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan penganiayaan tersebut.
"Setelah kita terima, tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan Marhenis Sembiring, 43 tahun, ayah korban AS, dengan nomor LP/B/1084/VII/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam laporannya, Marhenis menyebut dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Besar Patumbak-Telun Kenas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Juni 2026. Terlapor dalam perkara itu masih dalam penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Thomas Tarigan, mengatakan dugaan penganiayaan bermula saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah kafe di Kecamatan Patumbak sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan BNNK Deli Serdang, Satpol PP, dan Polisi Militer.
Saat penggerebekan berlangsung, terjadi kericuhan antara petugas dan warga. Enam orang kemudian diamankan karena diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan Satpol PP dan BNN.
AS menjadi salah satu dari enam orang yang diamankan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, AS bersama seorang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan maupun provokasi sehingga dipulangkan pada 29 Juni 2026 malam.
Menurut Thomas, selama proses pengamanan menuju Polrestabes Medan, kliennya diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum Satpol PP.
"Jadi saat itu klien kami diamankan pada Minggu pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat diamankan, AS dimasukkan ke dalam truk dan dianiaya bersama lima orang lainnya. Bahkan AS ini disundut rokok," ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jual Sabu Sama Polisi yang Lagi Nyamar, Pria 26 Tahun DitangkapBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























