Monday, July 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum Satpol PP Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Mistar.idSenin, 6 Juli 2026 pukul 20.09 WIB
diduga_aniaya_anak_di_bawah_umur_oknum_satpol_pp_deli_serdang_dilaporkan_ke_polda_sumut

Thomas Tarigan, kuasa hukum dari Marhenis Sembiring orang tua dari AS. (foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (6/7/2026) – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang secara resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (16).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Marhenis Sembiring (43), ayah kandung korban, dengan nomor laporan polisi LP/B/1084/VII/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 6 Juli 2026.

Dalam laporannya, Marhenis menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Besar Patumbak–Tanjung Morawa, Kelurahan Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 28 Juni 2026. Terlapor masih dalam penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor, Thomas Tarigan, mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

“Hari ini kami melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Pemkab Deli Serdang. Ini merupakan rentetan peristiwa yang sebelumnya sudah dilaporkan. Kami melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP di Kecamatan Patumbak,” ujar Thomas Tarigan, Senin (6/7/2026) di Polda Sumut.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat terjadi penggerebekan di sebuah kafe di Kecamatan Patumbak yang dilakukan oleh BNNK Deli Serdang, Satpol PP, dan Polisi Militer.

Dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi kericuhan antara petugas dan masyarakat di lokasi. Sebanyak enam orang diamankan karena diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan Satpol PP dan BNN di lokasi. Dari enam orang tersebut, AS (16) turut diamankan.

Namun setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, AS dan satu orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan maupun provokasi, sehingga dipulangkan pada 29 Juni 2026 malam.

Berdasarkan pengakuan AS kepada keluarga, ia diduga mengalami penganiayaan selama dalam perjalanan setelah diamankan.

“Jadi saat itu klien kami diamankan sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diamankan, AS dimasukkan ke dalam truk dan diduga dianiaya bersama lima orang lainnya. Bahkan AS juga disundut rokok,” terangnya.

Thomas menegaskan, dugaan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Pihaknya meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas agar korban memperoleh keadilan.

“AS ini terus dianiaya. Bahkan sebelum dinaikkan ke truk juga sudah mengalami penganiayaan. Kami berharap laporan ini diproses. Tidak boleh melanggar hukum dalam menegakkan hukum,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN