Monday, July 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu Tanjung Morawa Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Mistar.idSenin, 6 Juli 2026 pukul 19.39 WIB
pengedar_sabu_tanjung_morawa_ditangkap_saat_menunggu_pembeli

Terduga pengedar sabu di Tanjung Morawa. (foto:dokumenpolrestabes/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (6/7/2026) – Seorang pria berinisial A (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap petugas Polresta Deli Serdang.

Pria itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, uang tunai Rp150.000, satu timbangan elektrik warna hitam, tas selempang hitam, plastik klip transparan, serta bong atau alat isap sabu.

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria di Jalan Sei Belumai yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

“Anggota langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan masyarakat. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba, Senin (6/7/2026).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kompol Ferry Kusnadi saat dikonfirmasi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN