Monday, July 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemilik Sabu Seberat 83,5 Gram Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 6 Juli 2026 pukul 14.56 WIB
pemilik_sabu_seberat_835_gram_ditangkap_polisi

DP, 33 tahun, ditangkap Polres Langkat karena memiliki sabu seberat 83,50 gram. (Foto: Dok. Polres Langkat/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial DP, 33 tahun, ditangkap karena memiliki sabu seberat 83,50 gram. Pelaku ditangkap di daerah Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (1/7/2026) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) siang. Dijelaskannya penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Saat ditangkap pelaku sedang naik sepeda motor dan menunggu di depan sebuah rumah kosong diduga akan melakukan transaksi narkoba," ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Langkat guna menjalani proses pemeriksaan.

"Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini," katanya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN