Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Sabu Sama Polisi yang Lagi Nyamar, Pria 26 Tahun Ditangkap

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 14.24 WIB
jual_sabu_sama_polisi_yang_lagi_nyamar_pria_26_tahun_ditangkap

RAR ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial RAR, 26 tahun, ditangkap polisi usai menjual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/26) dini hari.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 10,07 gram.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Pelaku berhasil kami pancing untuk keluar setelah petugas mencoba menyaru sebagai pembeli. Begitu transaksi dilakukan pelaku pun langsung kami ringkas beserta barang buktinya," kata AKP Ismail, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun. (Bayu)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN