Friday, July 17, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Antisipasi Titipan hingga Pungli, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan SPMB

Mistar.idKamis, 28 Mei 2026 pukul 11.54 WIB
antisipasi_titipan_hingga_pungli_ombudsman_sumut_buka_posko_pengaduan_spmb

Orang tua dan calon siswa mendatangi sekolah untuk bertanya tentang informasi penerimaan murid baru. (foto: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru di Sumut.

Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya potensi maladministrasi yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru, mulai dari dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data hingga minimnya transparansi informasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keadilan bagi masyarakat.

“Kita berharap agar semua proses penerimaan murid baru bisa berjalan dengan transparan, dan semua penyelenggara pendidikan bekerja secara profesional, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Posko pengaduan itu dibuka untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan, mulai TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center 0811 945 3737, Call Center 137, email [email protected], website Ombudsman RI, maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut yang beralamat di Jalan Asrama Nomor 18 Medan Helvetia.

Pembukaan posko pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring belum lama ini, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan dan pengawasan.

Rapat diikuti sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat kabupaten/kota serta Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan dengan pendekatan, pencegahan dan penyelesaian. “Ombudsman berupaya melakukan pengawasan, dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” tuturnya.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong seluruh penyelenggara pendidikan memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.

“Kolaborasi antar instansi seperti ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan dengan jujur, transparan dan tepat sasaran,” ucap Pimpinan Ombudsman RI lainnya, Syafrida R Rasahan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN