Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Labusel, Kerugian Korban Rp11 Juta

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 18.29
journalist-avatar-top
EP
polsek_kampung_rakyat_tangkap_pelaku_pembobolan_rumah_di_labusel_kerugian_korban_rp11_juta

Pelaku pencurian bersama barang bukti yang diamankan personel Polsek Kampung Rakyat. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Upaya seorang pelaku pencurian untuk menikmati hasil kejahatannya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah hampir dua pekan menjadi buronan, ANP alias Andi (24), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya diringkus personel Polsek Kampung Rakyat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp11 juta.

Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Kampung Rakyat dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel sejak laporan korban diterima.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan. Korban, Banu Permadani (25), yang baru pulang bekerja dari PT Herfinta Tanjung Medan, mendapati rumahnya telah dibobol.

Saat memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang berharga berupa cincin, gelang, kalung emas, serta uang tunai Rp950 ribu telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan serta serangkaian penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pengejaran yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ANP alias Andi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kalung emas, tiga gelang titanium, dan dua anting titanium yang diduga merupakan hasil pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.150.000.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak cepat dan tepat,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN