Bapenda Medan Sebut Phantom KTV Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian memasang stiker pada bangunan Phantom KTV. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan peredaran narkoba, dan Phantom KTV ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
“Benar, mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak. Semalam juga langsung kami pasang stiker di lokasi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (4/6/2026).
Agha mengatakan pihaknya telah mengimbau manajemen Phantom KTV agar segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
“Mereka baru beroperasi pada April 2026, artinya baru sekitar dua bulan berjalan. Sejak kemarin sudah kami sampaikan agar segera diurus, namun hingga saat ini belum juga dilakukan. Kami sebenarnya telah merencanakan pemberian Surat Peringatan (SP), tetapi lebih dahulu dilakukan penggerebekan oleh Polrestabes Medan terkait kasus narkoba,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penagihan pajak kepada perusahaan tersebut, Agha mengaku hal itu sulit dilakukan karena Phantom KTV belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kalau sudah terdaftar, tentu bisa kami tagih kewajiban pajaknya. Namun karena belum terdaftar, kemungkinan untuk menarik pajaknya sangat kecil. Apalagi, secara aturan, perusahaan yang pernah bermasalah tidak akan bisa membuka usaha di bidang yang sama,” ujarnya.
Menyikapi kasus tersebut, Agha mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan untuk memastikan seluruhnya telah terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kalau tempat usaha yang sudah lama beroperasi umumnya sudah terdaftar. Kalau ada yang belum, biasanya usaha yang baru muncul. Karena itu akan kami data kembali agar semuanya tertib administrasi. Saya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, seluruh pajak yang dipungut pemerintah daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan, perbaikan fasilitas umum, dan peningkatan infrastruktur di Kota Medan.
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang kegiatan usaha maupun investasi di Kota Medan. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak. Pembangunan yang dilakukan Pemko Medan juga bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas maupun menjalankan usaha,” tutupnya.
BERITA TERPOPULER



















