Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Izin Belum Lengkap, Pemko Medan Hentikan Operasional THM Phantom KTV

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 18.23 WIB
izin_belum_lengkap_pemko_medan_hentikan_operasional_thm_phantom_ktv

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat memberi keterangan. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan operasional THM Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, karena ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan usaha.

Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan inspeksi bersama Kapolrestabes Medan dan unsur Forkopimda di lokasi, Rabu (3/6/2026).

Rico mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tempat hiburan malam tersebut belum memiliki sejumlah izin yang menjadi syarat operasional usaha. "Kami menemukan izin restoran dan bar tidak ada. Selain itu, usaha ini juga tidak pernah mendaftarkan pajaknya," ujarnya.

Selain persoalan perizinan, tim gabungan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk Bea Cukai.

Menurut Rico, Pemko Medan tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku. "Pemerintah Kota Medan mempersilakan masyarakat untuk berusaha, tetapi seluruh izin harus lengkap dan sesuai aturan," katanya.

Atas temuan tersebut, Pemko Medan telah memasang pemberitahuan di lokasi yang menyatakan operasional usaha tidak dapat dilanjutkan sampai seluruh perizinan dipenuhi.

"Kami sudah menempelkan pengumuman bahwa izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan sampai mereka memiliki izin yang lengkap, termasuk mendaftarkan pajak dan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan," ucap Rico.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak ingin ada aktivitas yang merugikan masyarakat maupun bertentangan dengan aturan hukum. Terlebih, lokasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian aparat karena adanya temuan dugaan transaksi narkoba.

Rico menyebut Pemko Medan bersama Forkopimda saat ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

"Intinya, usaha ini kami nilai tidak menjalankan usahanya dengan baik karena berbagai kewajiban perizinan dan administrasi yang belum dipenuhi," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN