Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Phantom KTV

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 18.13 WIB
polrestabes_medan_tetapkan_dua_tersangka_kasus_peredaran_narkoba_di_phantom_ktv

Petugas menyegel THM Phantom karena sejumlah permasalahan termasuk izin. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang diungkap di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dilakukan, Sabtu (23/5/2026).

"Sampai dengan saat ini sudah ada dua tersangka yang kita tetapkan. Yang pertama adalah pengedar yang bekerja sebagai cleaning service dan mengedarkan narkoba di tempat ini. Tersangka kedua adalah pemasok narkotika tersebut," ujar Calvijn saat memberikan keterangan di lokasi, Rabu (3/6/2026).

Menurut Calvijn, peredaran narkoba di Phantom KTV dilakukan dengan modus penyamaran menggunakan kemasan nasi bungkus. Dalam pengungkapan di lokasi pertama, petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, tiga karyawan lainnya yang terdiri dari dua disjoki (DJ) dan seorang teknisi turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, terdapat keterangan saksi yang menyebutkan bahwa peredaran narkoba di tempat tersebut diketahui secara terbuka oleh pihak internal," katanya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua yang berada di salah satu rumah kos di Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemasok ekstasi yang diduga menyuplai narkotika ke Phantom KTV.

Selain pemasok, tiga orang lainnya juga diamankan. Hasil tes urine terhadap ketiga orang tersebut menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

Calvijn menjelaskan, total enam orang yang diamankan dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani rehabilitasi karena hanya terbukti sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine.

"Enam orang lainnya dilakukan rehabilitasi karena urinenya positif. Tiga orang merupakan karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya diamankan di lokasi kedua," ujarnya.

Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan antara Phantom KTV dengan kasus peredaran ekstasi yang sebelumnya terungkap di Dragon KTV pada 2025.

Saat itu, polisi menyita 700 butir ekstasi dan hingga kini masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih mendalami apakah ada irisan yang kuat antara Dragon KTV dan Phantom KTV. Selain itu, kami juga masih mengejar dua DPO terkait kasus 700 butir ekstasi yang pernah diungkap sebelumnya," kata Calvijn.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN