Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polrestabes Telusuri Keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, Pasutri Diduga Kuat Pemilik Masuk DPO

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 10.37 WIB
polrestabes_telusuri_keterkaitan_phantom_ktv_dengan_dragon_ktv_pasutri_diduga_kuat_pemilik_masuk_dpo_

Pasutri diduga pemilik Dragon KTV masuk DPO. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan hubungan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam yang sebelumnya pernah digerebek aparat dan direkomendasikan untuk ditutup pada Mei 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya saat ini menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan jaringan maupun kepemilikan antara dua tempat hiburan tersebut.

Selain itu, polisi juga masih memburu pasangan suami istri berinisial HM dan AR alias D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga kuat berkaitan dengan operasional Dragon KTV.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya hubungan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah direkomendasikan untuk ditutup," ujar Calvijn, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, pada 2025 tempat hiburan itu masih menggunakan nama Dragon KTV. Saat itu, penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Calvijn sendiri.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial RG alias R dan Z alias Zul yang disebut berperan sebagai pelaksana lapangan. Keduanya diamankan di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5/2025) lalu.

Sementara itu, dua orang yang diduga memiliki peran sebagai pemilik tempat hiburan tersebut hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Meski sempat tersandung kasus narkoba dan berganti nama menjadi Phantom KTV, aparat kembali menemukan dugaan praktik peredaran narkotika di lokasi yang sama.

Dalam pengungkapan terbaru, Satres Narkoba Polrestabes Medan lebih dulu mengamankan seorang petugas cleaning service yang diduga menjual pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MF, 22 tahun, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyebut transaksi antara pemasok dan pelaku di lokasi hiburan malam itu dilakukan melalui media sosial guna menghindari pantauan petugas.

"Pelaku menggunakan komunikasi melalui media sosial karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” ujarnya.

Rafli juga mengungkap penangkapan terhadap MF dilakukan saat Kota Medan tengah mengalami gangguan listrik. Dalam penindakan tersebut, selain menyita pil ekstasi, petugas turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN